LINGGAUPOS.CO.ID - Tahukah kamu jika bebas bersyarat para Narapidana bisa dicabut, apabila melanggar sejumlah ketentuan yang disepakati, berikut ulasan selengkapnya.
Kalian pasti pernah mendengar mengenai para narapidana yang bisa bebas lebih awal dari kurungan penjara atau bebas bersyarat.
Lantas, tahukah kamu jika para narapidana yang bebas bersyarat juga bisa dicabutkan apabila melanggar beberapa ketentuan yang menjadi syarat.
Adapun mengutip dari Wikipedia, diketahui bahwa bebas bersyarat (parole) adalah pembebasan temporer dari seorang tahanan yang sepakat terhadap kondisi tertentu sebelum menyelesaikan periode penahanan maksimum.
BACA JUGA:Resep Sayur Asem Sunda, Kuah lebih Pekat dan Kaya Rasa, Bikin Nagih, Buruan Coba
Narapidana yang dibebaskan bersyarat masih dianggap menjalani hukuman, dan dapat dikembalikan ke penjara jika mereka melanggar persyaratan pembebasan bersyarat.
Sementara itu, perlu diketahui bahwa pembebasan bersyarat adalah salah satu hak yang didapatkan oleh setiap narapidana dan ‘anak’ yang berkonflik dengan hukum, berdasarkan pada Permenkumham 3/2018.
Selain itu, dalam Permenkumham tersebut dikatakan juga bahwa pembebasan bersyarat itu diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat, yang juga harus bermanfaat bagi narapidana dan anak serta keluarganya.
Adapun mengenai pencabutan pembebasan bersyarat, dapat saja dilakukan jika para narapidana melanggar beberapa aturan.
BACA JUGA:Artis Vicky Prasetyo Dilapor Lakukan Penipuan Rp1,8 Miliar, Pelapor Beberkan Kronologis Kejadian
Untuk lebih jelasnya LINGGAUPOS.CO.ID melansir dari laman menpan.go.id, yang dikutip pada Senin, 4 Maret 2024, dibawah ini selengkapnya.
Pencabutan Pembebasan Bersyarat
Persyaratan
1. Permohonan tertulis dari masyarakat untuk mencabut Pembebasan Bersyarat terhadap klien pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran hukum