Bebas Bersyarat para Narapidana Bisa Dicabut, Jika Melakukan Hal Berikut

Senin 04-03-2024,19:15 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

10. Jika perlu dilakukan perbaikan terhadap usul pencabutan keputusan, Direktur Jenderal mengembalikan usul pencabutan keputusan kepada Kepala Bapas untuk dilakukan perbaikan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah

11. 1. Jika Direktur Jenderal menyetujui usulan pencabutan keputusan Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan keputusan pencabutan keputusan.

12. Keputusan pencabutan disampaikan kepada Kepala Lapas/LPKA untuk diberitahukan kepada Klien dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.

BACA JUGA:Ditinggal Tunangan Ayu Ting Ting, Begini Reaksi Boy William

13. Keputusan pencabutan dicetak di Lapas/LPKA dengan tanda tangan elektronik Direktur Jenderal atas nama Menter

14. Kepala Bapas wajib mengembalikan Klien yang dikenakan pencabutan ke dalam Lapas atau Rutan setempat.

15. Upaya mengembalikan Klien dapat berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia

16. Dalam hal pencabutan dilakukan karena Klien dewasa melakukan pelanggaran syarat umum, maka: a. untuk pencabutan pertama kalinya, tahun pertama dan kedua setelah dilakukan pencabutan tidak dapat diberikan Remisi; dan b. untuk pencabutan kedua kalinya, selama menjalani masa pidana tidak dapat diberikan Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat; dan c. selama di luar Lapas tidak dihitung sebagai menjalani masa pidana.

BACA JUGA:MK Ingin Ambang Batas Masuk DPR Empat Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

17. Dalam hal pencabutan dilakukan karena Klien dewasa melakukan pelanggaran syarat khusus, berlaku ketentuan sebagai berikut : a. untuk tahun pertama setelah dilakukan pencabutan tidak dapat diberikan Remisi; b. untuk pencabutan kedua kalinya, selama menjalani masa pidana tidak dapat diberikan Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat; dan selama di luar Lapas tidak dihitung sebagai menjalani masa pidana.

18. Klien anak yang dicabut Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat, berlaku ketentuan sebagai berikut : a. selama berada dalam bimbingan Bapas tetap dihitung sebagai menjalani masa pendidikan; dan/atau b. selama menjalani masa pidana/pendidikan tetap diberikan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan

19. Saat ini pencabutan PB menggunakan aplikasi SPION dengan cara: a. Login system dengan memasukan username dan password b. Klik tombol tambah pada daftar usulan c. Isi formulir usulan d. Unggah kelengkapan berkas e. Untuk melihat daftar surat keputusan yang sudah terbit klik menu SK sudah terbit f. Download SK

Waktu Penyelesaian 

BACA JUGA:Riset: Indonesia dengan Netizen Paling Tidak Sopan Se-Asia Tenggara

1. Pemeriksaan terhadap klien yang diusulkan pencabutan dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari

2. Direktur Jenderal melakukan verifikasi paling lama 3 (tiga) Hari atas usulan pencabutan keputusan sejak usulan diterima. 

Kategori :