Bebas Bersyarat para Narapidana Bisa Dicabut, Jika Melakukan Hal Berikut

Senin 04-03-2024,19:15 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

3. Kepala Bapas melakukan perbaikan usul pencabutan keputusan paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal pengembalian usul pencabutan keputusan diterima

Selain itu, usulan pencabutan ini tidak dipungut biaya alias gratis. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI. Serta dapatkan update di Facebook di LINK INI. 

Kategori :