“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun, dan pidana denda sebesar 400 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar hakim ketua saat membacakan amar putusan Imam.
Sementara itu, selain pidana badan, Imam juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp18.154.238,82. Jika tidak dibayarkan, maka harta benda milik Imam Nahrawi akan disita dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika harta benda terdakwa belum juga cukup untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dikenakan pidana penjara selama dua tahun,” lanjut hakim.
Mantan Menpora itu juga dikenakan hukuman tambahan dengan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani masa pidana penjara.
BACA JUGA:Pilkada Lubuk Linggau Tidak Berubah, Anggota DPRD Baru Tidak Harus Mundur
Saat itu, Majelis Hakim juga menolak justice collaborator yang diajukan oleh Imam Nahrawi. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI. Serta dapatkan update di Facebook di LINK INI.