Kasus APAR Musi Rawas Utara Segera Disidangkan, Berkas Perkara Sudah di Pengadilan Tipikor Palembang
Pelimpahan berkas perkara kasus APAR Musi Rawas Utara ke Pengadilan Tipikor Palembang--
LINGGAUPOS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi APAR Musi Rawas Utara (Muratara) ke Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Palembang.
Penyerahan berkas perkara ini dilakukan Kamis 12 Februari 2026 oleh JPU, langsung ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Bersamaan dengan penyerahan berkas perkara, kedua terdakwa yakni Supriyono selaku Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi pada DPMD-P3A Muratara, dan Kusnandar selaku Direktur CV Sugih Jaya Lestari, juga dilimpahkan.
Kasi Intel Kejari Lubuk Linggau Armein Ramdhani didampingi Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo mengatakan dengan telah dilimpahkannya berkas perkara tersebut, proses hukum selanjutnya akan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
BACA JUGA:Penghubung Kasus Korupsi APAR Musi Rawas Utara Buron, Jaksa Belum Publikasikan DPO
Jaksa Penuntut Umum saat ini menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim. "Dengan dilimpahkanya perkara tersebut, proses hukum selanjutnya memasuki tahap persidangan," jelasnya.
Agenda sidang perdana dijadwalkan dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Armein menambahkan bahwa perkara ini menjadi perhatian publik mengingat pengadaan pompa portable tersebut diperuntukkan sebagai sarana penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara.
"Kasus dugaan APAR menjadi perhatian publik mengingat perkara ini melibatkan Desa Desa se-Kabupaten Muratara,” tambahnya.
BACA JUGA:Jaksa Limpahkan Kasus APAR Musi Rawas Utara, Segera Disidangkan di Palembang
Seperti diketahui sebelumnya, kedua tersangka ditahan ojek jaksa pada Selasa 9 Desember 2025, dalam kasus dugaan korupsi belanja pengadaan Pompa Portabel Karhutla untuk 82 desa se-Kabupaten Muratara, pada tahun anggaran 2024, yang disebutkan juga kasus APAR.
Sementara itu, modus operandi yang dilakukan tersangka, bermula tersangka Supriyono selaku Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi Desa pada DPMD-P3A Muratara melakukan pengarahan atau pengkondisian belanja pengadaan Pompa Portabel Karhutla.
Dengan cara bersama-sama dengan tersangka Kusnandar, melakukan pembelian pompa portable tersebut kepada CV Sugih Jaya Lestari.
Yang mana Kusnandar selaku Direktur CV Sugih Jaya Lestari telah menyiapkan surat penawaran 1 paket mesin dan peralatan pemadam kebakaran ditujukan kepada seluruh Kepala Desa se Muratara dengan harga Rp53.750.000 per desa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: