Diakui Kombes Pol Agus Halimudin, saat ini Bid Propam sedang memproses kode etik terkait keberadaan Kasat Reskrim AKP RA dan Kasat Narkoba YS.
Kedua Pama Polres Banyuasin itu diduga melanggar kode etik berada di tempat hiburan malam di Kota Palembang di luar wilayah tugasnya.
Dikatakan Kombes Pol Agus hasil pemeriksaan sementara Bidang Propam Polda Sumatera Selatan menemukan dugaan pelanggaran kode etik dilakukan Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Banyuasin tersebut.
Hasil pemeriksaan kedua Pama Polres Banyuasin itu, akan diputuskan Komisi Kode Etik Bidang Propam Polda Sumatera Selatan.
“Tinggal menunggu sidangnya apa keputusannya,” tegas Kombes Pol Agus.(*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI. Serta dapatkan update di Facebook di LINK INI.