• Anak usia dini/balita: Rp 750.000 untuk setiap tahap atau Rp 3 juta per tahun
• Lansia: Rp 600.000 untuk setiap tahap atau Rp 2,4 juta per tahun
• Penyandang disabilitas: Rp 600.000 untuk setiap tahap atau Rp 2,4 juta per tahun
• Anak sekolah SD: Rp 225.000 untuk setiap tahap atau Rp 900 juta per tahun
BACA JUGA:Anggaran Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Rp15 Ribu per Anak, Simak Menunya Apa Saja
• Anak sekolah SMP: Rp 375.000 untuk setiap tahap atau Rp 1,5 juta per tahun
• Anak sekolah SMA: Rp 500.000 untuk setiap tahap atau Rp2 juta per tahun
Syarat Penerima PKH
Penerima program keluarga harapan (PKH) memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Apa saja syarat itu, berikut jawabannya.
BACA JUGA:Pengusaha Pempek di Palembang Ditagih Pajak Sebesar Rp16 Miliar
• Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Bukan pegawai pemerintahan/aparatur negara seperti ASN, TNI, atau Polri
• Termasuk ke dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin
BACA JUGA:Xiaomi Resmi Rilis Mobil Listrik Pesaing Tesla, Simak Spesifikasi dan Harganya
• Nama calon penerima telah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan telah mengusulkan PKH di salah satu kategori