Bansos PKH Bakal Cair Maret 2024, Cek Nominalnya dan Syarat Mendapatkannya, Yuk Simak

Selasa 27-02-2024,16:15 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

LINGGAUPOS.CO.ID - Bantuan Sosial (Bansos) yakni Program Keluarga Harapan (PKH) bakal cair pada maret 2024, cek nominalnya serta syarat mendapatkannya berikut ini.

Dikabarkan bahwa Pemerintah akan kembali menggelontorkan bantuan sosial (bansos) dan bantuan langsung tunai (BLT) pada Maret 2024. Salah satu yang akan cair yaitu PKH.

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial (bansos) pemerintah yang disalurkan kepada keluarga miskin yang termasuk sebagai keluarga penerima manfaat (KPM). 

Melansir dari situs Kementerian Sosial, dikatakan bahwa program PKH ini diadakan agar keluarga prasejahtera bisa tetap memenuhi kebutuhan dan asupan nutrisi dengan memanfaatkan pemasukan uang bulanan dari program tersebut.

BACA JUGA:Hubungan Asmara Putus, Wulan Guritno Gugat Sabda Ahhesa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Apa Masalahnya

Adapun merujuk pada mekanisme pencairan PKH di tahun sebelumnya, maka Maret 2024 PKH bakal cair kembali.

Adapun pembagian bansos PKH akan dilakukan secara bertahap tahap 1(Januari-Maret), tahap 2 (April-Juni), tahap 3 (Juli-September) dan tahap 4 (Oktober-Desember) 2024.

Lantas, berapa nominal dan diperuntukkan untuk siapa saja penerima Program Keluarga Harapan (PKH) ini. Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda, selengkapnya di bawah ini.

Nominal Bantuan Penerima PKH 2024

BACA JUGA:Jelang Ramadan, Ini 63 Produk Diskon di Hypermart, Periode 27-29 Februari 2024, Yuk Dicek Apa Saja

Mengutip dari situs resmi BPK, bahwa nominal yang diberikan kepada penerima PKH 2024 berbeda-beda, disesuaikan dengan kategori peserta.

Adapun kategori peserta penerima manfaat tersebut adalah ibu hamil, anak usia dini, lansia, difabel, dan anak sekolah SD-SMA.

Berikut adalah rincian nominal yang didapat setiap penerima PKH merujuk pada pencairan tahun 2023 lalu:

• Ibu hamil/nifas: Rp 750.000 untuk setiap tahap atau Rp 3 juta per tahun

BACA JUGA:Peduli Kesehatan Pegawai, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Lakukan Kesehatan Rutin

Kategori :