• Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
• Fotokopi Paspor
BACA JUGA:Dicatat, Ingin Membuat SKCK? Ini Alur dan Persyaratan Pembuatannya
• Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
• Fotokopi kartu keluarga (KK)
• Dokumen sidik jari/rumus sidik jari
• Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
BACA JUGA:Permintaan Pembuatan SKCK di Polres Musi Rawas Naik 100 Persen
• Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah
• Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
• BPJS Kesehatan
Nah, itulah syarat membuat SKCK pada 2024. Sementara itu, pemohon juga dapat membuat SKCK secara online maupun offline dengan cara mendatangi Polsek, Polres, Polda maupun Mabes Polri. Semoga ulasan ini bermanfaat. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI. Serta dapatkan update di Facebook di LINK INI.