LINGGAUPOS.CO.ID - Ketahui begini Syarat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) 2024 dengan aturan terbaru, anda wajib sertakan BPJS. Begini informasinya.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelijen dan keamanan (intelkam).
SKCK diberikan kepada para pemohon atau warga masyarakat dengan maksud menerangkan tentang ada ataupun tidaknya catatan pemohon dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Mengutip dari laman Polri, dikatakan bahwa SKCK sendiri berlaku selama enam bulan sejak tanggal dokumen ini diterbitkan.
Selain itu, para pemegang SKCK diwajibkan memperpanjang dokumen ini apabila masa berlakunya sudah berlalu atau dirasa masih perlu.
Lantas, bagaimana syarat membuat SKCK di 2024, sebab diketahui bahwa mulai 1 Maret 2024 syarat baru untuk membuat SKCK adalah menjadi anggota BPJS Kesehatan.
Namun, meskipun begitu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, jika cara dan biaya pembuatan SKCK pada 2024 masih sama.
Perbedaannya hanya terletak pada syarat membuat SKCK karena pemohon diwajibkan melampirkan BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Tim Sar Kena Prank, Dikira Tenggelam, Anak Ini Ikut Nonton Pencarian Dirinya, Simak Kronologinya
Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda, mengutip dari berbagai simber. Simak berikut adalah cara membuat SKCK di Polsek, Polres dan Mabes Polri berikut ini:
Syarat Membuat SKCK di Polsek
• Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
• Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
BACA JUGA:Daftar Promo Gantung Produk Kebutuhan Pokok di Alfamart, Periode 26 Februari Sampai 3 Maret 2024