MUI Resmi Haramkan Semua Tindakan yang Merusak Alam

Senin 26-02-2024,15:00 WIB
Reporter : Siti Nur Asparina Rauda
Editor : Agung Perdana

LINGGAUPOS.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 mengenai Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global.

Fatwa tersebut resmi diluncurkan bersama dengan Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Manka, ECONUSA, Ummah For EartH dan Komisi Fatwa MUI beberapa waktu lalu.

Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Senin, 26 Februari 2024, ketentuan dalam fatwa ini guna mencegah terjadinya krisis iklim yaitu mengharamkan semua bentuk tindakan yang menyebabkan terjadinya kerusakan alam.

Selain itu juga mengharamkan tindakan penggundulan hutan, hingga pembakaran hutan dan lahan yang berdampak pada krisis iklim.

BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Buka Pelatihan Keterampilan Kemandirian Bersertifikat Tahun 2024

"Fatwa ini juga mewajibkan upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, mengurangi jejak karbon yang bukan merupakan kebutuhan pokok serta melakukan upaya transisi energi yang berkeadilan," kata Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Hayu Prabowo.

Lebih lanjut, Hayu Prabowo menyebutkan penyebab perubahan iklim dan pemanasan global ini terjadi dari berbagai faktor yang menjadikan cuaca ekstrim dengan terjadinya musim kemarau berkepanjangan serta curah hujan hingga kenaikan permukaan air laut.

Sementara itu, dia menyampaikan kenaikan permukaan air laut tersebut dapat mengakibatkan bencana hidrometeorologi, kegagalan pertanian dan bidang perikanan.

"Untuk mengendalikan perubahan iklim tersebut diperlukan usaha kolaboratif dari berbagai pihak baik dari pemerintah dan masyarakat secara umum," sambungnya.

BACA JUGA:Siap-siap, Ini Tarif Listrik PLN Terbaru, Berlaku Mulai 1 Maret 2024

Kabut yang disebabkan oleh kebakaran hutan ini dapat mengganggu masyarakat.

Dari pandangan tersebut, muncul berbagai pertanyaan dari masyarakat dan pemerhati lingkungan hidup terkait pentingnya mengurangi emisi gas rumah kaca melalui pengurangan pemakaian energi fosil, pengelolaan hutan tropis serta pengurangan limbah.

"Penggunaan energi terbarukan, serta mendukung upaya pemerintah dalam pelaksanaan energi transisi yang berkeadilan," ungkapnya.

Oleh sebab itu, masyarakat dan pemerhati lingkungan juga menanyakan kepada MUI. 

BACA JUGA:KUA Akan Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama, Berikut Penjelasannya

Kategori :