Sirekap sendiri terdapat dua jenis yaitu, pertama Sirekap Mobile yang digunakan oleh KPPS untuk melakukan perhitungan atau rekapitulasi hasil pemungutan suara di masing-masing TPS.
Fungsinya sebagai sumber data utama perolehan suara yang tertuang dalam Formulir C.Hasil-KWK
Kedua, yaitu Sirekap versi web yang digunakan oleh Panitia Kecamatan (PPK) dan anggota KPU di Kabupaten dan Provinsi. Fungsinya untuk menghimpun dan menjumlah seluruh sumber data utama. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.