Ketua KPU Minta Maaf, Akui Terdapat Kesalahan Konversi Data di Sirekap: Kami Manusia Biasa

Jumat 16-02-2024,12:00 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

Sirekap sendiri terdapat dua jenis yaitu, pertama Sirekap Mobile yang digunakan oleh KPPS untuk melakukan perhitungan atau rekapitulasi hasil pemungutan suara di masing-masing TPS.

 Fungsinya sebagai sumber data utama perolehan suara yang tertuang dalam Formulir C.Hasil-KWK

Kedua, yaitu Sirekap versi web yang digunakan oleh Panitia Kecamatan (PPK) dan anggota KPU di Kabupaten dan Provinsi. Fungsinya untuk menghimpun dan menjumlah seluruh sumber data utama. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.

Kategori :