- Kunjungi TPS tempat mencoblos;
- Setelah masuk ke TPS, pemilih akan diminta untuk mengisi daftar hadir, menyerahkan KTP dan surat C6;
BACA JUGA:Kampanye Terakhir, Anies di JIS, Prabowo di GBK, Ganjar di Solo dan Semarang, ini Hasil Survei
- Tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih;
- Setelah dipanggil, ambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan;
- Untuk surat suara anggota DPRD Provinsi, coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPRD Provinsi;
- Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk;
BACA JUGA:Anies Kritik Pembangunan Jalan Tol Trans Jawa, Sebut Hal Itu Justru Akan Mematikan Usaha Masyarakat
- Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia;
- Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.
5. Cara mencoblos surat suara anggota DPRD Kabupaten/Kota
- Kunjungi TPS tempat mencoblos;
BACA JUGA:Undangan Mencoblos Pemilu 2024 Belum Diterima, Begini Penegasan Ketua KPU Lubuk Linggau
- Setelah masuk ke TPS, pemilih akan diminta untuk mengisi daftar hadir, menyerahkan KTP dan surat C6;
- Tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih;
- Setelah dipanggil, ambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan;