Jangan Sampai Salah! Inilah Panduan Seputar Coblos di Surat Suara Pemilu, 14 Februari 2024

Selasa 13-02-2024,12:45 WIB
Reporter : Siti Nur Asparina Rauda
Editor : Agung Perdana

- Kunjungi TPS tempat mencoblos;

- Setelah masuk ke TPS, pemilih akan diminta untuk mengisi daftar hadir, menyerahkan KTP dan surat C6;

BACA JUGA:Kampanye Terakhir, Anies di JIS, Prabowo di GBK, Ganjar di Solo dan Semarang, ini Hasil Survei

- Tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih;

- Setelah dipanggil, ambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan;

- Untuk surat suara anggota DPRD Provinsi, coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPRD Provinsi;

- Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk;

BACA JUGA:Anies Kritik Pembangunan Jalan Tol Trans Jawa, Sebut Hal Itu Justru Akan Mematikan Usaha Masyarakat

- Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia; 

- Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.

5. Cara mencoblos surat suara anggota DPRD Kabupaten/Kota

- Kunjungi TPS tempat mencoblos;

BACA JUGA:Undangan Mencoblos Pemilu 2024 Belum Diterima, Begini Penegasan Ketua KPU Lubuk Linggau

- Setelah masuk ke TPS, pemilih akan diminta untuk mengisi daftar hadir, menyerahkan KTP dan surat C6;

- Tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih;

- Setelah dipanggil, ambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan;

Kategori :