Jangan Sampai Salah! Inilah Panduan Seputar Coblos di Surat Suara Pemilu, 14 Februari 2024

Selasa 13-02-2024,12:45 WIB
Reporter : Siti Nur Asparina Rauda
Editor : Agung Perdana

1. Cara mencoblos surat suara Presiden dan Wakil Presiden

- Kunjungi TPS tempat mencoblos;

- Setelah masuk ke TPS, pemilih akan diminta untuk mengisi daftar hadir, menyerahkan KTP dan surat C6;

- Tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih;

BACA JUGA:5 Tahun Lalu KPPS Sakit, Pemilu 2024, KPPS di Lubuk Linggau Siapkan Teh Telur untuk Suplemen

- Setelah dipanggil, ambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan;

- Untuk surat suara Presiden dan Wakil Presiden, coblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara;

- Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk;

- Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia;

BACA JUGA:Kampanye AMIN Sempat Ricuh Hingga Warga Pingsan

- Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.

2. Cara mencoblos surat suara anggota DPR

- Kunjungi TPS tempat mencoblos;

- Setelah masuk ke TPS, pemilih akan diminta untuk mengisi daftar hadir, menyerahkan KTP dan surat C6;

BACA JUGA:Logistik Pemilu 2024 di Musi Rawas Didistibusikan, Kapolres: Jangan Merusak Plastik Pembungkus Kotak Suara

- Tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih;

Kategori :