- Untuk surat suara anggota DPRD Kabupaten/Kota, coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota;
BACA JUGA:Ini 13 Ciri Orang Tidak Mau Bayar Hutang, Apa Saja
- Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk;
- Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia; Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.
Itulah informasi seputar panduan coblos di surat suara Pemilu, 14 Februari 2024. Semoga bermanfaat. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.