Jangan Sampai Salah! Inilah Panduan Seputar Coblos di Surat Suara Pemilu, 14 Februari 2024

Selasa 13-02-2024,12:45 WIB
Reporter : Siti Nur Asparina Rauda
Editor : Agung Perdana

Setelah dipanggil, ambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan;

- Untuk surat suara anggota DPR, coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR;

- Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk;

BACA JUGA:Ganjar Mahfud Menang, Beredar Exit Poll Pemilu di Luar Negeri

- Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia; Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.

3. Cara mencoblos surat suara anggota DPD

- Kunjungi TPS tempat mencoblos;

- Setelah masuk ke TPS, pemilih akan diminta untuk mengisi daftar hadir, menyerahkan KTP dan surat C6;

BACA JUGA:Pemilu 2019 Banyak KPPS Meninggal Dunia, Dinkes Lubuk Linggau Siagakan Puskesmas dan RS

- Tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih;

- Setelah dipanggil, ambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan;

- Untuk surat suara anggota DPD, coblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon anggota DPD;

- Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk;

BACA JUGA:Hari Ini, Bawaslu Minta Cabut Atribut Kampanye 10 Februari Malam

- Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia; 

4. Cara mencoblos surat suara anggota DPRD Provinsi

Kategori :