Dokumen yang wajib dibawa pemilih yang tercatat di DPK.
• KTP-el atau surat keterangan (suket).
Tapi bagaimana jika masuk dalam DPT tapi tidak dapat formulir Model C6?
BACA JUGA:Ganjar Mahfud Menang, Beredar Exit Poll Pemilu di Luar Negeri
Dikutip dari keterangan KPU, apabila Pemilih sudah terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK tapi belum mendapatkan undangan mencoblos di TPS atau Formulir Model C6 Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara dalam waktu 3 hari sebelum hari pemungutan suara, akan berlaku sebagai berikut.
• Pemilih diberi kesempatan untuk mendapatkan Formulir Model C6 dari Ketua KPPS selambat-lambatnya 24 jam sebelum hari pemungutan suara.
Caranya dengan menunjukkan KTP-el atau paspor atau identitas lain yang sah.
• Dalam hal Formulir Model C6 yang telah diterima oleh Pemilih hilang, maka Pemilih masih dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan (Suket).
BACA JUGA:Pemilu 2019 Banyak KPPS Meninggal Dunia, Dinkes Lubuk Linggau Siagakan Puskesmas dan RS
• Apabila sampai dengan hari pemungutan suara terdapat Pemilih yang terdaftar dalam DPT belum menerima Formulir Model C6, maka Pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara di TPS dengan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan (Suket).
Dengan menyimak PKPU dan keterangan dari KPU tersebut, artinya Pemilih yang belum mendapat undangan masih bisa mencoblos dengan membawa KTP-el. Demikian informasi mengenai Pemilih yang belum mendapatkan kartu undangan mencoblos. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.