1. Pemilih yang tercatat di DPT
DPT adalah daftar nama warga yang punya hak pilih yang disusun KPU dari data pemilih pemilu terakhir dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ditetapkan pada waktu yang ditentukan undang-undang.
Untuk pemilih yang terdaftar dalam DPT, dokumen yang dibawa yakni:
• KTP-el atau surat keterangan (suket)
BACA JUGA:Jelang Pemilu 14 Februari 2024, Ini Penjelasan Kakankemenag Muratara
• Formulir Model C Pemberitahuan-KPU
2. Pemilih yang tercatat di DPTb
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah daftar pemilih yang pindah memilih dari TPS awal karena keadaan tertentu.
Adapun dokumen yang wajib dibawa pemilih kategori ini.
BACA JUGA:5 Tahun Lalu KPPS Sakit, Pemilu 2024, KPPS di Lubuk Linggau Siapkan Teh Telur untuk Suplemen
• KTP-el atau surat keterangan (suket)
• Formulir Model A-Surat Pindah Memilih
3. Pemilih yang tercatat di DPK
Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.