LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Sejumlah masyarakat di Kota Lubuk Linggau, merasa bingung karena hingga H-2 Pemilu 2024 belum mendapat undangan untuk mencoblos.
Padahal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan menerima surat pemberitahuan pemungutan suara sebagai undangan untuk mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS).
Kapan surat pemberitahuan pemungutan suara disampaikan ke pemilih oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)?
Jika mengacu pada Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, Ketua KPPS dan anggota menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara ke pemilih paling lambat 3 hari sebelum pencoblosan atau Pemilu 2024.
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Kakankemenag Lubuk Linggau: Jaga Netralitas dan Gunakan Hak Suaranya di TPS
Artinya jika pencoblosan digelar pada 14 Februari 2024, surat pemberitahuan mencoblos disampaikan KPPS ke pemilih selambat-lambatnya 11 Februari 2024.
Saat menyampaikan surat pemberitahuan mencoblos ke pemilih, KPPS akan melakukan dokumentasi berupa foto atau video.
Kemudian surat pemberitahuan pemungutan suara tersebut wajib dibawa pemilih ketika hendak mencoblos di TPS.
“Sampai hari ini (Senin, 12 Februari 2024, saya belum dapat undangan,” kata Desi, warga RT 01 Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuk Linggau Selatan 2 Kota Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Jelang Pesta Demokrasi Pemilu 2024, Kakankemenag Musi Rawas Himbau ASN Jaga Netralitas
Anehnya, dalam satu suami dari Desi yang tercatat dalam satu Kartu Keluarga sudah mendapatkan undangan.
Sama halnya yang dialami Santoso, warga RT 01 Kelurahan Tanah Periuk. Dirinya hingga Senin, 12 Februari 2024 belum mendapatkan undangan untuk mencoblos pada Pemilu 2024.
Sementara istrinya yang tercatat dalam satu kartu keluarga sudah menerima undangan.
Menurut KPU, ada sejumlah dokumen wajib dibawa pemilih ketika mencoblos di TPS pada 14 Februari 2024.
BACA JUGA:Perhatikan Larangan dan Aturan Saat di Bilik Pemungutan Suara Pemilu 2024, Ingat Baik-Baik