Australia Izinkan Pekerja Buat Tolak Telepon dari Bos di Luar Jam Kerja

Jumat 09-02-2024,15:45 WIB
Reporter : Siti Nur Asparina Rauda
Editor : Agung Perdana

LINGGAUPOS.CO.ID – Australia dikabarkan akan menerapkan undang-undang bahwa pekerja mendapatkan hak untuk mengabaikan panggilan telepon dan pesan tidak beralasan dari bos mereka di luar jam kerja.

Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Jumat, 9 Februari 2024, para pekerja ini mereka dapat melakukannya tanpa ada penalty, sebaliknya perusahaan yang melanggar aturan ini akan dikenakan denda.

Istilah right to disconnect merupakan bagian dari rencana perubahan dalam aturan hubungan industrial yang diajukan pemerintah federal.

Rancangan undang-undang ini akan dibahas dengan parlemen.

BACA JUGA:Kapolsek Sanga Desa Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2024

Diharapkan aturan baru ini bisa melindungi hak pekerja serta memperbaiki keseimbangan kerja dan kehidupan pekerja.

Kemudian, aturan yang sama, memberikan hak bagi pekerja untuk mematikan telepon sudah berjalan di Prancis, Spanyol serta negara lain anggota Uni Eropa.

Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja Australia Tony Burke pada Rabu 7 Februari 2024 menjelaskan mayoritas senator sudah menyatakan dukungannya.

’’Ini menyetop pekerja bekerja tak dibayar di luar jam kerja mereka melalui hak memutuskan panggilan telepon dari bos mereka,’’ kata Burke.                 

BACA JUGA:Kasus Kematian Dante di Kolam Renang Kawasan Jakarta, Polisi Tangkap Kekasih Tamara Tyasmara             

Pada hari yang sama juga, Perdana Menteri Anthony Albanese menyampaikan penjelasan juga.

’’Sederhananya, seseorang yang memang tak dibayar bekerja 24 jam tak seharusnya penalti jika mereka tidak online dan siaga selama 24 jam,’’ ungkapnya.

Dari rancangan undang-undang ini diharapkan dapat disampaikan ke parlemen minggu ini.

Poin aturan lain yang masuk di dalamnya termasuk tahapan yang jelas dari pekerja sementara ke permanen dan standar minimum bagi pekerja sementara dan sopir truk.

BACA JUGA:Ditinggal Tahlilan, Rumah Warga Jayaloka Musi Rawas Ludes Terbakar

Kategori :