Syarat Mendapatkan Bansos Beras 10 Kg Tahun 2024, ASN Tidak Termasuk

Jumat 02-02-2024,19:15 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

• Warga Negara Indonesia (WNI)

• Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku

• Terkategori sebagai masyarakat miskin

• Tidak menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI)

BACA JUGA:Viral Seorang Ibu Meninggal Dunia Saat Sedang Senam Gemoy, Ajal Tak Ada yang Tahu

• Terdaftar dalam DTKS Kemensos

Selain itu, bagi anda yang ingin mengecek apakah namamu masuk kedalam daftar orang-orang yang menerima bansos dapat dicek melalui cara berikut.

Caranya cukup mudah anda hanya perlu mengunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id

Atau anda juga dapat menggunakan  aplikasi “cek bansos” di ponsel Anda yang dapat didownload melalui melalui playstore.

BACA JUGA:Sinopsis Film Agak Laen, yang Dibintangi Para Komika Indonesia

Namun perhatikan beberapa hal saat kamu memeriksa di website atau aplikasi tersebut. Pastikan Anda memasukkan informasi yang benar dan sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. 

Nah, itulah ulasan mengenai syarat bagi penerima bantuan sosial berupa beras 10 Kg yang saat ini sudah mulai disalurkan. Semoga ulasan ini bermanfaat. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di sudut kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.

Kategori :