Syarat Mendapatkan Bansos Beras 10 Kg Tahun 2024, ASN Tidak Termasuk

Jumat 02-02-2024,19:15 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

LINGGAUPOS.CO.ID - Ketahui syarat untuk mendapatkan bantuan sosial (Bansos) beras 10 Kg dari Pemerintah tahun 2024, ASN jangan harap untuk dapat.

Pemerintah tengah melakukan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) beras 10 Kg yang diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bantuan pangan beras atau bansos beras menjadi instrumen kebijakan yang kembali digulirkan pemerintah untuk menjaga stabilitas dan menanggulangi kenaikan harga pangan khususnya beras yang berdampak pada masyarakat rentan, terlebih pada kondisi saat ini.

Berdasarkan data Penasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), Bantuan Pangan untuk tahun 2024 akan disalurkan kepada 22 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) atau biasa dikenal dengan bansos beras yang masing-masing akan menerima sebanyak 10 kg beras setiap bulan.

BACA JUGA:Viral, Ulang Tahun Mewah 17 Tahun, Anak Mantan Kades OKI Sumatera Selatan, Kado Mobil Rp2,19 Miliar

Kabarnya Jokowi memastikan bantuan sosial pangan berupa beras 10 Kg kepada 22 Juta keluarga penerima manfaat (KPM) berlanjut hingga Juni 2024.

Hal ini berarti, nantinya setiap keluarga yang menerima bansos beras 10 Kg beras ini akan diadakan setiap bulan.

Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Presiden Jokowi melalui unggahan media sosial X (Twitter) miliknya.

“Bantuan pangan berupa beras seberat 10 kilogram per bulan kepada sekitar 22 juta penerima manfaat di Indonesia sendiri akan diterima hingga bulan Juni 2024," Tulis Jokowi,pada Senin 29 Januari 2024.

BACA JUGA:Biodata Lengkap 4 Pemain Film Agak Laen, Yuk Disimak

Lantas, apakah syarat bagi penerima bantuan sosial (bansos) beras 10 Kg ini, berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumknya untuk anda, mengutip dari berbagai sumber.

Syarat Penerima Bansos Beras 10 Kg 2024

Diketahui ada sejumlah empat kategori yang menjadi penerima manfaat bansos pangan, yaitu penerima PKH, BPNT, penerima PKH dan BPNT, serta KPM balita atau yang berisiko stunting. 

Adapun syarat penerima bansos pangan, termasuk beras 10 kilogram, otomatis sama dengan syarat penerima bansos PKH dan BPNT, antara lain:

BACA JUGA:Viral, Gadis Korsel Hidup Hemat Ekstrim Selama 4 Tahun, Berhasil Kumpulkan Rp1 Miliar

Kategori :