“Korban sudah kita minta dilakukan visum ke dokter,” Lanjutnya.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 5 orang tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 2 Huruf 2 KUHP subsider pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun di penjara.
Sedangkan 1 tersangka anak di bawah umur, proses hukumnya akan diterapkan sesuai undang-undang yang berlaku.
"Untuk tersangka anak di bawah umur, kalau ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun penjara, penyidik wajib melaksanakan diversi dengan berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan," Pungkasnya.
BACA JUGA:Populer dengan Nama Durian, di Lubuk Linggau Sebutannya Dian, Daerah Kalian Apa Namanya
Sebelumnya diberitakan, seorang pengendara motor itu menjadi korban keganasan oknum pendekar dari salah satu perguruan silat yang sedang konvoi usai melihat pengajian Gus Iqdam di Kecamatan Jenu.
Dari video juga terlihat korban bahkan diinjak-injak kepalanya oleh beberapa oknum tersebut, beruntung korban yang masih menggunakan helm itu tidak sampai terluka parah.
Pelaku yang melakukan pengeroyokan itu pun menghentikan aksinya setelah ada mobil polisi yang melintas. Sementara korban masih terbaring, terlihat korban adalah seorang wanita dan pria.
Sedangkan dalam video lain tampak korban wanita menangis histeris setelah menjadi korban penganiayaan tersebut.
BACA JUGA:Apa Saja Hama yang Menyerang Tanaman Durian, Simak 6 Ulasan Penting Berikut Ini
Mereka akhirnya ditolong warga dekat sana yang melihat kemudian diajak masuk, dan diminta oleh sang pemilik rumah itu sekaligus yang merekam video untuk bersembunyi.
Sementara itu, korban berharap kasus yang menimpanya segera diproses dan terduga pelaku segera ditangkap. (*)