Terpisah Kapolres Lubuk Linggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Lantas AKP Agus Gunawan menegaskan, Bripka Alex statusnya tidak ditahan namun baru sebatas diamankan polisi.
Selama proses penyidikan berlangsung, AKP Agus Gunawan mengaku terperiksa Bripka Alex selalu kooperatif.
Penyidik Unit Laka Satlantas Polres Lubuk Linggau belum bisa memastikan dasar Undang-undang tindak pidana yang akan dikenai ke pelaku.
Pihaknya masih menunggu keterangan saksi korban atas nama Syahril pulih kembali.
Diketahui sebelumnya, seorang pelajar SMP Negeri 3 Lubuk Linggau, Reffi Junerzian (13) warga perumahan RS Petanang Kecamatan Lubuk Linggau Utara I tewas dalam sebuah kecelakaan.
Korban Reffi meninggal dunia di lokasi, dengan kondisi menderita patah tulang paha kanan.
Sementara temannya Syahrizal Ockta Raditya (13) warga RT.1 Kelurahan Durian Rampak Kecamatan Lubuk Linggau Utara I mengalami luka.
Korban Syahrizal menderita luka di kaki kanan dan menjalani perawatan di RS AR Bunda Lubuk Linggau.
Informasi diterima LINGGAUPOS.CO.ID, korban saat itu menumpang sepeda motor Yamaha Mio J BG 5362 HAA bersama temannya.
Sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), motor yang ditumpangi korban bertabrakan dengan mobil Honda Jazz RS putih BG 3141 EX dikemudikan anggota polisi Polres Muratara bernama Alaxander.
Kecelakaan menelan korban jiwa itu terjadi di Jalan A Yani depan RM Lembayung Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kamis 18 Januari 2024 sekitar pukul 07.00 WIB.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diketahui pasti kronologis kecelakaan.
BACA JUGA:Kronologis Jambret di Lubuk Linggau yang Dimassa, Om Tolong Ado yang Maling HP Aku, 1 Pelaku DPO
Namun informasi yang diterima saat kejadian hujan turun dengan deras, dan jalanan licin.