LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Kasus kecelakaan pelajar Lubuk Linggau hingga tewas melibatkan mobil dikemudikan Polisi Polres Muratara belum ditentukan siapa yang bersalah.
Tragedi kecelakaan menewaskan pelajar Lubuk Linggau bernama Reffi Junerzi (13) itu terjadi Kamis, 18 Januari 2024.
Sementara teman Reffi yakni Syahril Ockta Aditya (13) masih dalam perawatan di rumah sakit.
Hingga Jumat, 19 Januari 2024, Penyidik Unit Laka Satlantas Polres Lubuk Linggau masih melakukan pendalaman untuk menentukan siapa yang bersalah dalam insiden kecelakaan menewaskan pelajar tersebut.
Wakil Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan, AKBP Sigit Adi Wuryanto menegaskan, Bripka Alex yang terlibat dalam kecelakaan menewaskan pelajar di Lubuk Linggau sudah diperiksa sesuai aturan.
Apa yang dilakukan polisi terhadap Bripka Alex saat ini sebagai penegasan pihaknya tidak memihak kepada siapapun.
Menurut Sigit, kecelakaan yang menewaskan pelajar di Lubuk Linggau masuk dalam kasus menonjol karena melibatkan anggota polisi Polres Muratara
Sigit menambahkan, korban nantinya akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
Ia berjanji kasus yang melibatkan Bripka Alex disidik secara profesional.
“Tdak karena anggota polisi, nanti kita tidak akan membela polisi, nanti akan sesuai dengan hasil dari pada olah TKP hasil penyelidikan" tegas Sigit kepada wartawan, dikutip Sabtu, 20 Januari 2024.
Ditegaskan Sigit, hasil dari penyelidikan akan menentukan pihak yang bersalah dan akan diproses sesuai aturan.
Nantinya siapa yang terbukti bersalah akan dikenakan pasal 310 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
BACA JUGA:Pelajar Lubuk Linggau yang Tewas Saat ke Sekolah Bertabrakan dengan Mobil Polisi Muratara