APILL adalah singkatan dari Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Yakni peralatan yang menggunakan isyarat lampu, untuk mengatur lalu lintas orang serta kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan.
Jadi itu nama yang sebenarnya dari lampu lalu lintas, yakni APILL. Jadi pembaca LINGGAUPOS.CO.ID, mulai sekarang jalan salah sebut ya.
Apa sanksinya jika tertangkap menerobos lampu APILL?
Pasal 287 ayat 2, Pasal 106 ayat 4, UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan tegas mengatur sanksinya.
BACA JUGA:Wanita 20 Tahun di Palembang Terlibat Kasus Human Trafficking, Korbannya Remaja 16 Tahun
Kalian bisa ditindak tegas dengan tindak pidana kurungan paling lama 2 bulan, atau denda paling banyak Rp500.000 jika melanggar APILL.
Nah sudah jelas kan? Jadi, jangan menerobos APILL meskipun, tidak ada polisi yang berjaga.
Sebab selain berbahaya bagi nyawamu, pengendara lain juga akan menjadi korban.
Bagaimana dengan lampu kuning?
BACA JUGA:Pengakuan Wanita di Lubuklinggau yang Terlibat Kasus Perdagangan Orang atau Human Trafficking
Pada artikel sebelumnya kita telah membahas lampu kuning ternyata bukan berati hati-hati.
Berikut ini kita akan kupas lampu kuning menurut Peraturan Menteri Perhubungan No 49 Tahun 2014 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
Dalam pasal 6, ayat 4 peraturan tersebut menyebut, lampu berwarna kuning untuk memberikan peringatan bagi pengemudi:
a. Lampu berwarna kuning yang menyala sesudah lampu berwarna hijau padam, menyatakan lampu berwarna merah akan segera menyala, Kendaraan bersiap untuk berhenti.
BACA JUGA:Warga PALI Menjadi Korban Human Trafficking atau Perdagangan Orang di Lubuklinggau, Begini Ceritanya
b. Lampu berwarna kuning yang menyala bersama dengan lampu berwarna merah, menyatakan lampu berwarna hijau akan segera menyala, Kendaraan bersiap untuk bergerak.