RIAU, LINGGAUPOS.CO.ID - Seorang pria di Riau raup keuntungan senilai Rp5,1 miliar dari menyebarkan link palsu ilegal akses crypto terciduk polisi. Berikut informasi selengkapnya.
Seorang pria berhasil dibekuk Polda Riau setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus illegal phising dan ilegal akses crypto.
Mengutip dari instagram @galeririau, pada Sabtu 13 Januari 2024, dikatakan bahwa seorang pria yang sebar link palsu raup keuntungan Rp5,1 miliar dari hasil kejahatan ilegal akses crypto.
Disebutkan bahwa Polda Riau menangkap pria yang berinisial DA (35) di Perum Damai Langgeng Blok 1 Nomor 2 Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.
BACA JUGA:40 Desa di Muratara Masih Terendam Banjir, Berikut Kondisi Terkini
DA ditangkap atas dugaan kasus ilegal fishing dan illegal akses crypto dengan aset mencapai Rp5,1 miliar.
Ditetapkan pula bahwa DA merupakan pelaku utama dalam kasus tersebut. Pengungkapan kasus tersebut dipimpin oleh Kasubdit V Kompol Fajri.
Adapun kasus ini diungkapkan oleh Direktur Reskrimsus Polda Riau, yakni Kombes Pol Nasriadi pada, Kamis 11 Januari 2024.
Dia menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat tentang dugaan tindak pidana illegal akses terhadap dompet digital crypto metamask.
Sehingga, setelah medapati laporan tersebut tim pun akhirnya langsung bertindak melakukan penyelidikan kasus.
“Dari hasil penyelidikan DA berperan sebagai pelaku utama illegal phising dan ilegal akses Crypto,” ujarnya.
Adapun temuan dalam penyelidikan ini, yaitu Tim Subdit V Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menemukan sebuah link website.
Adapun link website tersebut dengan alamat, https://edgeware.holders-info-rewards.com yang meniru alamat situs https://www.edgeware.io.