Link palsu tersebut memang sengaja dibuat pelaku untuk mengecoh para korbannya. Sehingga nantinya para korban yang mengklik link phising tersebut akan terpancing dan mengisi data dompet digital miliknya ke link phising pelaku.
“Ketika korban mengklik link tersebut, maka pelaku mendapatkan data-data korban. Ia lantas masuk ke akun dompet digital korban dan menguasai dompet digital tersebut,” Jelasnya
Kemudian, dari link tersebutlah polisi akhirnya memburu pelaku DA dan berhasil menangkapnya. Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa telah membuat link palsu akun metamask (dompet digital crypto) dan menyebarkan ke media sosial Facebook dan Discord.
“Link palsu tersebut berisi Pemberitahuan Peringatan Penutupan Akun Metamask sehingga korban memasukkan ID password Metamask asli miliknya. Kumpulan ID Password Metamask (Dompet Digital Crypto) para korban akan tersimpan ke email penampung milik tersangka,” Lanjutnya.
BACA JUGA:Produk Kecantikan Lokal Asal Sidoarjo Berhasil Tembus Pasar Internasional
Kemudian, tersangka akan memasukkan ID password korban di link asli Metamask sehingga mengetahui isi saldo akun tersebut.
Lalu, saldo tersebut dikirim ke akun Indodax tersangka untuk dilakukan pembelian koin ETH (Ethereum).
Setelah Koin ETH (Ethereum) dibeli, lanjutnya, maka tersangka akan menunggu harga Koin ETH naik untuk dijual kembali. Hasil penjualan koin ETH dikonversikan ke nilai rupiah dan ditransferkan ke rekening tersangka.
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit rumah senilai Rp.2 miliar, satu unit Rubicon seharga Rp.900 juta, satu unit Range Rover seharga Rp.900 juta, satu unit BMW seharga Rp.400 juta.
BACA JUGA:Biadab! Gajah di Tesso Nilo Ditemukan Tewas Diracuni Hingga Gading Kiri Dipotong
Selanjutnya ada Sepeda motor Ninja S, RX King, Custom,Vespa, satu unit Laptop seharga Rp.60 juta, satu unit Hp Samsung Z4 seharga Rp.30 juta serta sejumlah rekening milik tersangka (di BNI, Mandiri dan BRI) dengan total Rp.985 juta.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenai pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) dan/atau Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1) dan/atau Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Nasriadi juga mengatakan, bahwa pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp.3 miliar. Saat ini, kami masih mrngembangkan kasus apakah tersangka bermain sendiri atau ada orang lain, Pangkasnya. (*)
Dapatkan update berita setiap hari dari LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik LINK INI, kemudian klik tombol ikuti di sudut kanan atas di aplikasi WhatsApp.