Seorang Wanita di Sidoarjo Diminta PLN Bayar Rp11 Juta untuk Memindahkan Tiang Listrik dari Halaman Rumahnya

Jumat 12-01-2024,12:00 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

SIDOARJO, LINGGAUPOS.CO.ID - Viral di media sosial seorang wanita di Sidoarjo mengaku diminta PLN bayar Rp11 juta untuk memindahkan tiang listrik yang tertanam di halam rumahnya. Berikut ulasan selengkapnya.

Seorang wanita baru-baru ini viral di media sosial, lantaran pengakuannya yang menyatakan disuruh bayar belasan juta rupiah oleh pihak PLN untuk memindahkan tiang listrik di rumahnya.

Padahal tiang listrik tersebut berada di tanah milik pribadi si wanita, namun saat disuruh memindahkan tiang listrik dari rumahnya sendiri  ia justru diminta membayar dengan nilai yang besar.

Seperti mengutip pada instagram @undercover.id, pada Jumat  12 Januari 2024, yang menampilkan video seorang wanita didampingi 2 orang pria yang berperan sebagai kuasa hukumnya angkat bicara mengenai permintaan dari PLN yang mengharuskan ia bayar Rp11 juta untuk memindahkan tiang listrik.

BACA JUGA:Bantuan Belum Datang, Korban Banjir Muratara Ancam Portal Jalinsum, Bupati: Kades dan Camat Buka Dapur Umum

Diketahui wanita tersebut merupakan seorang warga di Desa Sidokepung, Buduran, Sidoarjo, yang disuruh membayar 11 juta rupiah oleh PLN karena ingin memindahkan tiang listrik dari rumahnya sendiri.

Diketahui awalnya, wanita tersebut diminta membayar sejumlah 16 juta rupiah, namun setelah negosiasi, harganya turun menjadi 5 juta rupiah.

Dalam penjelasannya, dijelaskan bahwa perempuan tersebut tidak mampu membayar sejumlah yang diminta PLN, ia meminta menurunkan biaya pindah tiang listrik menjadi Rp5 juta, bahkan tawaran membayar sejumlah Rp5 juta itu pun ia harus mengutang dulu.

Akan tetapi, wanita tersebut justru mendapatkan  surat tagihan sebesar Rp11.044.512 untuk memindahkan tiang listrik dari rumahnya.

BACA JUGA:Diet Cepat Dengan Makan Singkong, Gimana Caranya? Simak Artikel Ini

Dalam video yang diunggah juga terlihat surat tersebut yang berisi rincian biaya untuk bongkar pasang dan konstruksi.

Selain itu, dalam video tersebut, disampaikan juga bahwa pemasangan tiang listrik dilakukan tanpa izin pemilik tanah.

Tanah tempat tiang listrik tersebut menancap adalah milik pribadi, bukan tanah Negara atau milik perusahaan PLN.

Seorang pria yang duduk disamping wanita itu pun yang diketahui sebagai pengacaranya turut mengatakan bahwa seharusnya pemindahan itu menjadi tanggung jawab PLN.

BACA JUGA:7 Jenis Minuman Kopi ini Cocok Dinikmati Saat Nongkrong di Coffee Shop, Cek di Sini

Kategori :