Catat, Irawan Setiawan dan Een Aryanto, Mantan Anggota Polres PALI Ini Bukan Polisi Lagi

Kamis 11-01-2024,21:36 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso
Catat, Irawan Setiawan dan Een Aryanto, Mantan Anggota Polres PALI Ini Bukan Polisi Lagi

Menurut Kasi Humas pengambilan keputusan PTDH terhadap keduanya tidak diambil dalam waktu singkat.  Tetapi jauh sebelumnya sudah melalui proses persidangan, sesuai prosedur yang berlaku.

Sanksi PTDH terhadap kedua oknum polisi itu merupakan bentuk ketegasan pimpinan terhadap anggota yang kesalahannya sudah tidak bisa lagi ditoleransi. 

Sehingga harus diberikan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai upaya dalam penegakan aturan kepada etik dan profesi Polri, dalam mewujudkan kedisiplinan dan soliditas internal Polri. 

BACA JUGA:Bagaimana Cara Menghilangkan Stretch Mark pada Ibu Hamil, Ikuti 10 Langkah Ini

Kasi Humas berharap, kedua oknum polisi yang dipecat itu dapat berlapang dada. 

Walaupun keduanya saat ini tidak lagi menjadi anggota Polri, pimpinan berharap sebagai warga negara yang pernah dididik menjadi anggota Polri agar tetap memiliki hubungan emosional dengan Polri. 

Selain itu dapat menjadi mitra Polri dalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif ditengah-tengah masyarakat. (*)

Dapatkan update berita setiap hari dari LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di sudut kanan atas di aplikasi WhatsApp.

Kategori :