9. Bekerja di luar domisilinya.
Lebih lanjut, pemilih dengan kategori diatas dapat mengajukan memilih dengan membawa dokumen kelengkapan pendukung sesuai dengan alasan yang pindah memilih.
BACA JUGA:Korban Begal Jalur Lintas Curup Lubuklinggau Tidak Melapor, Padahal Videonya Viral, ini Kata Polisi
Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara atau tanggal 15 Januari 2024.
Namun, berdasarkan pada putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 terdapat pengecualian, dimana beberapa kategori pemilih diberi tenggat waktu dalam mengurus pindah memilih selambat-lambatnya 7 hari sebelum pemungutan suara atau tanggal 7 Februari 2024.
Adapun kategori yang dapat mengajukan hal tersebut diantaranya:
1. Pemilih yang sakit
BACA JUGA:4 Jenis Hama Tanaman Kopi, Berikut Cara Mengatasinya
2. Pemilih yang tertimpa bencana
3. Pemilih yang menjadi tahanan
4. Pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.
Semoga ulasan ini bermanfaat. Jangan lupa kunjungi selalu LINGGAUPOS.CO.ID untuk mendapatkan berbagai informasi menarik dan terbaru lainnya.(*)