Hal itu pun seperti yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Seperti mengutip pada kpu.go.id, hal pertama yang harus dilakukan adalah mengecek apakah namau terdaftar pemilih tetap (DPT).
Berikut cara mengeceknya
1. Buka laman web cekdptonline.kpu.go.id
BACA JUGA:13 Manfaat Madu untuk Ibu Hamil, Nomor 9 Pasti Kalian Tidak Percaya
2. Kemudian masukan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri
3. Tekan tombol pencarian
4. Kemudian data berupa nama pemilih, NIK, Nomor KK, dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan muncul di layar.
Selanjutnya, setelah memastikan jika namamu terdaftar di DPT, kamu bisa mengajukan pindah memilih TPS.
BACA JUGA:Inilah 5 Daftar Produk Apple yang Akan Rilis pada 2024, iPhone 16 Hingga OLED iPad Pro
Berikut cara mengajukan pindah TPS untuk Pemilu 2024
1. Datang ke panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota untuk mengajukan pindah memilih atau pindah TPS.
2. Lengkapi pengajuan dengan dokumen berupa keterangan domisili saat ini serta bukti dukung pindah memilih.
3. Bukti dukung pindah memilih ini bisa berupa surat tugas, surat keterangan sedang kuliah, dan lainnya. Ini bergantung pada alasanmu merantau dan tidak dapat menggunakan hak suara di tempat asal.
BACA JUGA:Ketahui Cara Cek DPT Pemilu 2024, Lewat HP, Buruan Cek Status Mu Sebagai pemilih
4. Apabila seluruh dokumen sudah lengkap, KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan yang bisa menampung hak suaramu. Statusmu akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).