5. Selanjutnya, KPU akan memberikan bukti berupa formulir A5 Pindah Memilih.
Sementara itu, jika datamu tidak terdaftar di DPT,maka kamu tidak dapat melakukan cara pindah DPT online diatas.
Karena itu segeralah melakukan pelaporan ke KPU terdekat dengan membawa Kartu Keluarga (KK) atau e-KTP.
Syarat Pindah TPS
sebagaimana yang tertuang dalam Surat Dinas KPU Republik Indonesia nomor 65/PL/.01-SD/14/2023, bahwa pemilih berhak untuk mengajukan pindah pilih setidaknya memiliki beberapa persyaratan sebagai berikut.
1. Menjalankan tugas ditempat lain pada saat hari pemungutan suara
2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di Panti Sosial atau Panti Rehabilitas
4. Menjalani rehabilitas narkoba
5. Menjadi tahanan rumah tahanan atau LAPAS atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara/kurungan
6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
BACA JUGA:Begini Ramalan Primbon Jawa Tahun 2024, Cek Wetonmu Ketahui Nasibmu di Tahun Depan
7. Pindah domisili
8. Tertimpa bencana alam, dan/atau