Begini Cara Pindah TPS Supaya Hak Suaramu Dapat Digunakan Pada Pemilu 2024

Rabu 27-12-2023,20:00 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

5. Selanjutnya, KPU akan memberikan bukti berupa formulir A5 Pindah Memilih.

Sementara itu, jika datamu tidak terdaftar di DPT,maka kamu tidak dapat melakukan cara pindah DPT online diatas. 

Karena itu segeralah melakukan pelaporan ke KPU terdekat dengan membawa Kartu Keluarga (KK) atau e-KTP.

BACA JUGA:Viral, Berikut 8 Daftar Idol K-Pop yang Diduga Pro-Israel Hingga Ketahuan Konsumsi Makanan dan Minuman Ini

Syarat Pindah TPS

sebagaimana yang tertuang dalam Surat Dinas KPU Republik Indonesia  nomor 65/PL/.01-SD/14/2023, bahwa pemilih berhak untuk mengajukan pindah pilih setidaknya memiliki beberapa persyaratan sebagai berikut.

1. Menjalankan tugas ditempat lain pada saat hari pemungutan suara

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi

BACA JUGA:Prediksi Skor Arsenal vs West Ham, Premier League, Preview H2H, Susunan Pemain, The Gunners Ada Peluang

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di Panti Sosial atau Panti Rehabilitas

4. Menjalani rehabilitas narkoba

5. Menjadi tahanan rumah tahanan atau LAPAS atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara/kurungan

6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi

BACA JUGA:Begini Ramalan Primbon Jawa Tahun 2024, Cek Wetonmu Ketahui Nasibmu di Tahun Depan

7. Pindah domisili

8. Tertimpa bencana alam, dan/atau

Kategori :