
3. Anggota DPD
4. Anggota DPRD Provinsi
5. Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Sehingga, pada tanggal 14 Februari 2024 nanti, pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah ditentukan.
BACA JUGA:Jadwal Pekan ke-19 La Liga Spanyol 2023/2024
Cara Cek Nama Terdaftar sebagai DPT Pemilu 2024
Sudahkah anda cek nama mu, apakah sudah terdaftar di Pemilu 2024, untuk mengeceknya dapat dilakukan secara online, melalui beberapa cara berikut ini:
• Kunjungi laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau dengan klik tautan info pemilu.kpu.go.id. https://pemilu.kpu.go.id
• Selanjutnya pilih opsi “Cek DPT Online” atau dapat akses langsung pada laman cekdptonline.kpu.go.id.
BACA JUGA:Jadwal Pekan ke-19 La Liga Spanyol 2023/2024
• Pada halaman “Pencarian Data Pemilihan”, masukkan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit.
• Pastikan NIK yang kamu masukkan sudah benar.
• Lalu, klik tombol “Pencarian”
• Jika anda sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan tempat pemungutan suara (TPS) sesuai dengan data yang telah dimasukkan.
BACA JUGA:Jadwal Pekan ke-18 Serie A 2023/2024, 30 dan 31 Desember 2023
• Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan “Data yang anda masukkan keliru/belum terdaftar.