LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Guru honorer di Musi Rawas Utara (Muratara) yang sudah 15 tahun mengabdi, Apinsa (33) dituntut 10 bulan penjara.
Apinsa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Febriansyah SH, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa 19 Desember 2023.
Menurut JPU, Apinsa terbukti melakukan penganiayaan terhadap muridnya, sehingga melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.
Tepatnya, pasal 80 ayat 1 jo pasal 76c UU RI No35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
BACA JUGA:Sederet Fakta Guru SD Sekeluarga Bunuh Diri, dari Misteri HP Korban Hingga Dugaan Hutang Pinjol
Selain itu, JPU juga mempertimbangkan, hal yang memberatkan, menyebabkan korban KY, NN, RY, dan IQ mengalami luka lecet di bagian punggung.
Kemudian, terdakwa merupakan guru yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada anak didiknya.
Adapun yang meringankan, Apinsa mengakui perbuatannya, terdakwa sudah mengabdi 8 tahun sebagai guru honorer dan sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan NN, RY, dan IQ.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim Hakim Afif Jhanuarsah Saleh SH, Amir Rizki Apriadi SH dan Tyas Listiani SH menanyakan tanggapan terdakwa.
BACA JUGA:Begal Ibu Guru di Selangit Musi Rawas Diminta Menyerahkan Diri, Sepeda Motor Dikembalikan
Terdakwa Apinsa yang didampingi Kuasa Hukumnya, Abdul Aziz SH akan mengajukan pembelaan atau pledoi.
Menurut Abdul Aziz, bahwa pihaknya sangat menghomati apa yang menjadi tuntutan JPU terhadap terdakwa Apinsa.
“Tuntutan JPU kami anggap terlalu berlebihan dan ini tidak mencerminkan rasa keadilan kepada Guru Apinsa. Tidak hanya Apinsa namun seluruh guru-guru Kabupaten Muratara,” tegas Abdul Aziz dikutip dari koranlinggaupos.id, Rabu 20 Desember 2023.
Menurut, Abdul Aziz peristiwa ini bukanlah tindak pidana kejahatan dan ada tiga anak lainnya yang sudah memaklumi Apinsa,, dan hanya satu korban hingga sampai kepersidangan ini.
BACA JUGA:Siswi Melahirkan di Kelas Saat Ujian, Guru dan Orang Tua Tidak Menyadari, Kejadian di Sampang Madura