LINGGAUPOS.CO.ID – Plat nomor kendaraan merupakan hal wajib dipakai oleh pengendara pada bagian depan dan belakang kendaraanmu agar terlihat dengan mudah secara kasat mata.
Penggunaan plat nomor kendaraan ini juga sudah tertulis di dalam Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2021 mengenai registrasi, identifikasi kendaraan bermotor yang tertuang pada pasal 5 berbunyi setiap kendaraan yang sudah diregistrasi akan diberikan bukti registrasi yaitu dalam bentuk BPKB, STNK, serta TNKB.
NRKB atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor merupakan nomor atas kode wilayah atau kode registrasi, nomor urut registrasi dan juga merupakan seri huruf.
Fungsi dari penggunaan ini yaitu sebagai identifikasi bahwa kendaraan mu secara hukum sudah legal dan dapat kamu operasikan ke jalan raya.
BACA JUGA:Polisi Kejar Pelaku Pembunuhan Ibu Hajjah di Lubuklinggau yang Sedang Salat Zuhur
Namun jika suatu hal bagaimana mengakibatkan TNKB atau pelat nomor mu ini rusak atau bahkan hilang? Pada pasal 60 Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2021 didalamnya menjelaskan, bagi setiap pemilik kendaraan.
Jika TNKB nya hilang atau bahkan rusak dapat mengajukan permohonan untuk diganti pada kantor samsat di daerah tampat tinggal.
Adapun syarat jika TNKB kamu hilang sebagai berikut:
Syarat Jika TNKB Hilang
BACA JUGA:Benarkah Oreo dan Biskuat Diboikot Karena Produk Pro Israel, Begini Penjelasannya
a. Mengisi formulir permohonan jika plat motor kamu hilang;
b. Dengan melampirkan:
1. Tanda bukti identitas, sebagaimana yang tertuang di dalam pasal 10 ayat (6);
2. Surat kuasa dengan materai dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
BACA JUGA:Benarkah Oreo dan Biskuat Diboikot Karena Produk Pro Israel, Begini Penjelasannya