3. STNK;
4. Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri;
5. Tanda Bukti Pembayaran Penerimaan Negara bukan Pajak.
Ada pula syarat jika TNKB kamu rusak dan meminta agar dapat diganti dengan TNKB baru, antara lain sebagai berikut:
BACA JUGA:Apakah Ada Shampo yang Dapat Menghilangkan Uban? Yuk Simak
Syarat jika TNKB Rusak
a. Mengisi formulir permohonan jika plat motor kamu rusak;
b. Dengan melampirkan:
1. Tanda bukti identitas, sebagaimana yang tertuang di dalam pasal 10 ayat (6);
BACA JUGA:Guna Pemenuhan Kebutuhan Dasar, Lapas Kelas IIA Muara Beliti Bagikan Peralatan Mandi Kepada WBP
2. Surat kuasa dengan materai dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
3. STNK;
4. TNKB rusak;
5. Tanda Bukti Pembayaran Penerimaan Negara bukan Pajak.
BACA JUGA:Komentar Capres dan Cawapres 2024 Soal Nomor Urut, Anies 1, Prabowo 2, Ganjar 3
Jangan lupa kamu juga harus membawa kendaraan yang terkait untuk dilakukannya pemeriksaan fisik juga. Untuk proses penggantian TNKB yang baru ini.