Plat Nomor Kendaraan Hilang Satu Wajib Bikin Baru, Berikut Syarat dan Biayanya

Rabu 15-11-2023,20:00 WIB
Reporter : Siti Nur Asparina Rauda
Editor : M Raihan Putra

3. STNK;

4. Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri;

5. Tanda Bukti Pembayaran Penerimaan Negara bukan Pajak.

Ada pula syarat jika TNKB kamu rusak dan meminta agar dapat diganti dengan TNKB baru, antara lain sebagai berikut:

BACA JUGA:Apakah Ada Shampo yang Dapat Menghilangkan Uban? Yuk Simak

Syarat jika TNKB Rusak

a. Mengisi formulir permohonan jika plat motor kamu rusak;

b. Dengan melampirkan:

1. Tanda bukti identitas, sebagaimana yang tertuang di dalam pasal 10 ayat (6);

BACA JUGA:Guna Pemenuhan Kebutuhan Dasar, Lapas Kelas IIA Muara Beliti Bagikan Peralatan Mandi Kepada WBP

2. Surat kuasa dengan materai dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk;

3. STNK;

4. TNKB rusak;

5. Tanda Bukti Pembayaran Penerimaan Negara bukan Pajak.

BACA JUGA:Komentar Capres dan Cawapres 2024 Soal Nomor Urut, Anies 1, Prabowo 2, Ganjar 3

Jangan lupa kamu juga harus membawa kendaraan yang terkait untuk dilakukannya pemeriksaan fisik juga. Untuk proses penggantian TNKB yang baru ini.

Kategori :