Kamu akan dikenakan biaya pencetakan TNKB yang sesuai di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 yaitu sebesar Rp60.000 bagi kendaraan roda dua dan roda tiga, pengenaan biaya untuk roda empat yaitu sebesar Rp100.000.
Itulah informasi mengenai plat kendaraan kamu jika rusak atau hilang yang wajib untuk kamu ganti ke samsat daerah tempat kamu tinggal. Semoga informasi ini dapat bermanfaat. (*)