Ketahui Daftar 7 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Jangan Ragu Datang Ke Dokter Gigi

Senin 13-11-2023,20:15 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra
Ketahui Daftar 7 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Jangan Ragu Datang Ke Dokter Gigi

Tambal gigi atau yang disebut juga tumpatan komposit salah satu perawatan gigi yang bisa menggunakan BPJS Kesehatan.

Perawatan tambal gigi berfungsi untuk mengembalikan fungsi dan menghentikan proses karies. 

Proses tambal gigi hanya bisa dilakukan atas rujukan dokter ahli. Bahan yang digunakan untuk tambal gigi menggunakan resin composite karena diklaim lebih awal.

3. Scaling Gigi

BACA JUGA:Inara Rusli Berhasil Menangkan 4 Gugatan Royalti Lagu Virgoun Sebagai Harta Bersama

Scaling gigi merupakan perawatan untuk membersihkan penumpukan plak atau karang gigi dan prosedurnya bersifat non-operasi. 

Perawatan yang mengangkat sisa plak dan mengikis karang gigi ini bertujuan untuk mengurangi risiko sakit gigi serta menghindari penyakit mulut dan gusi.

Buat yang belum tahu, bahwa scaling gigi hanya gratis dengan menggunakan BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis, bukan untuk alasan estetika.

4. Pasang Gigi Palsu

BACA JUGA:Bakal Konser di Muba, Segini Penghasilan Rhoma Irama Per Bulan

Pemasangan gigi palsu memang bisa pakai BPJS Kesehatan. Namun, sifatnya hanya berupa subsidi menyesuaikan jumlah gigi palsu yang dipasang.

Untuk pemasangan 1-8 gigi palsu, BPJS Kesehatan member subsidi sebesar Rp250 ribu per rahang. 

Sedangkan untuk 1 rahang sekitar 9-16 gigi, subsidinya sekitar Rp500 ribu.

Sementara itu, untuk 2 rahang gigi sekaligus, subsidi yang diberikan sebesar Rp1 juta. 

BACA JUGA:Viral Kamar Kos di Jogja Dipenuhi Sampah, Kenali Tanda Hoarding Disorder

5. Cabut Gigi Sulung 

Kategori :