Sedangkan hukum menggunakan wifi tanpa izin bisa dijerat pidana. Dalam Pasal (1) angka 9 dan 10 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dijelaskan bahwa:
Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi berdasarkan kontrak.
Sedangkan pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak.
Sehingga dapat dipahami seseorang yang berlangganan kepada salah satu provider Wifi sudah pasti merupakan seorang pemakai, yang harus membayar uang tagihan setiap bulan berdasarkan kontrak.
BACA JUGA:Daftar Produk Pro Israel yang Dijual di Indomaret dan Alfamart
Namun seorang pemakai belum tentu merupakan pelanggan.
Pemakai jaringan Wifi tanpa izin tentu membawa kerugian bagi pelanggan.
Pemakaian jaringan Wi-Fi tanpa izin ini kemudian dapat dijerat dengan hukuman loh!
Hukum Perdata diatur dalam Pasal 13 KUHPerdata.
BACA JUGA:26 Produk Cokelat Israel Dijual di Indomaret dan Alfamart
Dalam pasal tersebut dijelaskan, tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Hukum Pidana dalam Pasal 362 KUHP.
Pasal ini menjelaskan, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu.
Namun terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi dalam Pasal 362 KUHP, yaitu:
BACA JUGA:Ini Dampak Aksi Boikot Produk Pro Israel, Karyawan Perusahaan Harus Siap-siap
Adanya unsur perbuatan mengambil.