Menggunakan Wifi Tetangga Tanpa Izin, Begini Menurut Islam dan Hukum

Senin 13-11-2023,04:15 WIB
Reporter : Indah Manda Sari
Editor : Budi Santoso

Mengambil sesuatu berupa barang. 

R. Soesilo dalam bukunya “Asas-Asas Hukum Pidana, Serta Komentar Lengkap Pasal-Pasalnya” menjelaskan bahwa barang di sini juga termasuk yang tidak berwujud, seperti daya listrik dan gas yang bernilai ekonomis. 

Di mana internet yang terpencar pada perangkat Wi-Fi juga dapat dikategorikan sebagai barang yang bernilai ekonomis.

BACA JUGA:Jambret Pelajar Depan Gereja di Musi Rawas, Kabur ke Lubuklinggau, Pasrah Bertemu Landak

Barang tersebut seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Adanya unsur melawan hukum untuk memiliki barang tersebut.

Dalam Pasal 22 UU Nomor 36 Tahun 1999 juga menjelaskan bahwa, setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:

Akses ke jaringan telekomunikasi. Akses ke jasa telekomunikasi.

BACA JUGA:9 Produk Mobil Terlaris di Israel, Siap Juaranya

Akses ke jaringan telekomunikasi khusus.

Kemudian dalam Pasal 50 UU Nomor 36 Tahun 1999 menyebutkan bahwa barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp600.000.000.

Itulah hukum menggunakan wifi tetangga menurut Islam dan Hukum.(*)

Kategori :