Guru di Muratara Gelar Aksi Damai di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Berikut Tuntutannya

Kamis 09-11-2023,19:27 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Pertama akan melakukan aksi damai di Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Selasa, 21 November  2023. 

Para guru menuntut agar pak guru Apinsa dibebaskan tanpa syarat.

Kedua mengajak Dinas Pendidikan Muratara, seluruh kepala sekolah, guru se-Muratara, pensiunan dan simpatisan pendidikan untuk ikut  turun aksi.

Ketiga saat aksi berlangsung, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah ditiadakan dan siswa belajar di rumah.  

BACA JUGA:Guru di Lubuklinggau Sampaikan Unek-unek ke Polisi , AKBP Indra Arya Yudha: Guru Jadi Korban Silahkan Lapor

Keempat, titik kumpul aksi di kantor Bupati Muratara pukul 07.30 WIB memakai baju PGRI, IGI atau baju identitas lainnya. 

Demikian informasi terkait rencana aksi damai yang akan digelar guru se-Kabupaten Muratara. 

Rencana aksi damai ini bisa berubah sewantu-waktu menyesuaikan jadwal sidang yang digelar Pengadilan Negeri Lubuklinggau terhadap Pak Guru Apinsa. 

Sementara itu, diinformasikan sebelumnya 4 pelajar SD di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diduga dipikul guru pakai rotan. 

BACA JUGA:7 Fakta dari Gurun Sahara, Ternyata Bukan Gurun Terbesar di Dunia

Keempat pelajar itu masing-masing inisial KY, NN, RH dan IQ murid kelas VI SD Negeri Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

Motifnya sepele, keempat korban terdengar bernyanyi di dalam kelas oleh sang guru. 

Lalu sang guru bernama Apinsa (33) mendatangi keempat pelajar tersebut. 

Kemudian, Apinsa mengambil rotan yang ada di bawah papan tulis memukul korban. 

BACA JUGA:8 Keterampilan Wajib Dimiliki Guru, Nomor 5 Paling Utama, Berikut Ulasannya

Perbuatan Apinsa terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Trian Febriansyah, SH membacakan surat dakwaan Apinsa. 

Kategori :