MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID – Kasus pembakaran rumah di Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dengan terlapor adik Bupati Muratara terus bergulir.
Setidaknya 6 saksi telah diperiksa Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dalam kasus pembakaran rumah di Desa Belani.
Bahkan direncanakan, Polda Sumatera Selatan juga akan melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polsek Rawas Ilir yang berada di lokasi saat pembakaran berlangsung.
Keenam saksi tersebut 4 diantaranya merupakan korban dan 2 orang saksi yang melihat langsung kejadian.
BACA JUGA:Polda Sumatera Selatan Kabulkan Tuntutan Korban Pembakaran Rumah di Desa Belani Muratara, Apa Saja
Adapun 4 korban yang menjadi korban pembakaran rumah tersebut, Irawan, Amir, Ripin dan Lukman.
Keempat korban merupakan warga Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.
“Ada 1 korban yang tidak kita masukan dalam laporan karena hanya dirusak. Yang kita masukan dalam laporan hanya yang rumahnya dibakar,” ungkap Husni Tamrin selaku kuasa hukum korban kepada LINGGAUPOS.CO.ID, Senin, 30 Oktober 2023.
Dijelaskan Husni Tamrin, Polda Sumatera Selatan juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terhadap kasus pembakaran rumah tersebut.
BACA JUGA:Info Terbaru Kasus Pembakaran Rumah di Belani Muratara, Begini Kata Kuasa Hukum Korban
Olah TKP dilaksanakan Polda Sumatera Selatan pada Selasa, 24 Oktober 2023 di Desa Belani.
Pertama penyidik Polda Sumatera Selatan melakukan olah TKP di rumah korban Amir yang dibakar.
Selanjutnya, olah TKP di rumah Irwansyah, lalu rumah Lukman dan rumah korban Ripin.
“Alhamdulillah olah TKP kemarin berjalan lancar. Semua kejadian tergambar, mungkin nanti dari anggota Polsek Rawas Ilir juga akan diperiksa,” terang Husni Tamrin.
BACA JUGA:Korban Pembakaran Rumah di Belani Muratara Pertanyakan Proses Hukum, Pelaku Diduga Adik Bupati