وأما خضاب الشعر بالأحمر والأصفر والأسود وغير ذلك من الألوان فهو جائز، إلا عند الشافعية، فإنه يحرم الخضاب بالسواد وقال غيرهم بالكراهة فقط
Artinya: Mewarnai rambut dengan warna merah, kuning, hitam dan aneka warna lain itu diperbolehkan, kecuali oleh kalangan ulama Syafii yang mengharamkannya, meski demikian ulama lain menghukumi makruh saja.
Dengan demikian menyemir rambut dengan warna apapun itu diperbolehkan, kecuali warna hitam murni, sebab terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama Syafiiyah; haram, makruh. Menurut kalangan Syafiiyyah unsur pelarangan ini karena termasuk mengubah asal ciptaan (taghyirul khilqah) kecuali bagi istri yang bertujuan menyenangkan suaminya atau sebaliknya. (*)