LINGGAUPOS.CO.ID - Umat Islam perlu mengetahui hukum suatu perbuatan yang akan dilakukan.
Hukum mewarnai rambut dalam Islam sering dipertanyakan, apakah haram atau sunnah.
Seperti yang kita tahu, pewarna rambut sudah menjadi tren yang sangat populer di masyarakat.
Umumnya pewarnaan rambut ada dua jenis, pewarnaan rambut dilakukan dengan cara mengubah warna dasar rambut ke warna lain.
BACA JUGA:Pembangunan Jalan Tol Bayung Lencir – Tempino Diminta Dipercepat, Namun Ada Kendala
Lalu ada pula pewarnaan rambut yang dilakukan dengan tujuan mengembalikan rambut ke warna aslinya.
Mewarnai rambut rupanya dua hal ini memiliki hukum yang berbeda. Berikut ini penjelasannya.
Dilansir dari laman NU Online, persoalan mewarnai rambut telah dijelaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah sebagai berikut:
Persoalan semir rambut ini pernah dikemukakan oleh Rasulullah:
BACA JUGA:12.800 Hektar Wilayah Muba Masuk Muratara, DPR RI Turun ke Lapangan, Permendagri 76 Jadi Masalah
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ أُتِيَ بِأَبِي قُحَافَةَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
Artinya: Diriwayatkan Jabir bin Abdillah, ia berkata: Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban).
Lalu Rasulullah saw bersabda: Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.
Penjelasan hadits di atas, Imam An-nawawi dalam kitab Syarah Muslim menyatakan:
BACA JUGA:Unggahan Terakhir Seorang Janda Muda Sebelum Tewas Dianiaya Anak DPR RI