Sedangkan batik yang digunakan saat ada yang meninggal menggunakan simbol berduka.
Hari Batik Nasional ditetapkan oleh Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 33 Tahun 2009, Keppres ini diteken pada 17 November 2009.
Selanjutnya, pada tanggal 1 Oktober 2019, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran Nomor 003.2/10132/SJ tentang Pemakaian baju batik dalam rangka Hari Batik Nasional 2 Oktober 2019.
BACA JUGA:Gelar Soft Opening Hotel Grand Zuri Lubuklinggau, Setiap Kamar Dihiasi Batik Durian
Surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo tersebut menghimbau para pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota untuk mengenakan baju batik pada peringatan Hari Batik Nasional.
Demikianlah informasi terkait sejarah batik di Indonesia beserta sejarah hari batik nasional yang ditetapkan pada 2 Oktober. Semoga bermanfaat. (*)