5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI ataupun Polri
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
BACA JUGA:Kemenparekraf Sosialisasikan Panduan Komunikasi Krisis Sektor Parekraf di Jawa Barat dan Bali
8. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan
9. Sehat jasmani dan Rohani sesuai dengan persyaratan jabatan
10. Tidak pernah melakukan dan atau terlibat tindakan pelanggaran sekali dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya.
11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
BACA JUGA:Tampilkan Sisi Humanis dan Sesuai Standar Dunia, ini Aturan Baru Rambut Polwan
12. Bagi formasi umum, yang melamar pada jabatan fungsional ahli pertama, memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar paling singkat 2 tahun.
Sedangkan yang melamar pada jabatan fungsional ahli muda, memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar paling singkat 3 tahun.
13. Bersedia ditempatkan pada Wilayah Penyelenggara Organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara.
14. Pelamar Penyandang Disabilitas wajib memenuhi ketentuan sebagaimana ketentuan persyaratan yang berlaku pada formasi khusus, serta memenuhi ketentuan berikut:
BACA JUGA:Nonton Youtube dibayar Rp220 Ribu Saldo DANA Gratis Dari Aplikasi ini
a. menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN
b. Melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya