- Eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN)
- Tenaga non ASN adalah Pegawai Non ASN yang bekerja pada Otorita Ibu Kota Nusantara.
- Pelamar Penyandang disabilitas
BACA JUGA:Prediksi Indonesia vs Uzbekistan, Asian Games 2023, Hari ini, Kamis 28 September 2023
2. Formasi Umum
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan Pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
- guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Persyaratan Pelamar PPPK Otorita IKN 2023
BACA JUGA:Begini Nasib TikTok Shop Usai Jokowi Melarang Medsos Jadi Ecommerce
1. Warga Negara Republik Indonesia.
2. Batasan usia formasi khusus; minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun serta paling tinggi 40 tahun bagi formasi Umum.
3. kualifikasi Pendidikan formasi umum: Sarjana S-1 atau DIV-DIII, serta IPK minimal 3,00 pada skala 4.
4. Bagi formasi umum, khususnya pada jenjang Pendidikan S1, DIV, DIII (Kecuali Jabatan Pemadam Kebakaran), menguasai Bahasa inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/ TOEFL Preparation/ TOEFL Prediction dalam 2 tahun terakhir.
BACA JUGA:Lubuklinggau Rawan Jambret dan Begal, ini Kata Kapoles Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha
Dengan nilai minimal 500 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 173/ Internet Based TOEFL minimal 61/ TOEIC minimal 575/ IELTS minimal 6,0)