Jokowi Resmi Larang Medsos yang Melakukan E Commerce, Buntut TikTok Shop

Selasa 26-09-2023,16:00 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

Hal tersebut karena, ia menduga platform asal Cina itu telah melakukan predatory pricing atau menjual produk dengan harga yang sangat murah dari luar negeri.

Imbasnya, produk dari UMKM lokal tak mampu bersaing dan banyak pedagang yang akhirnya gulung tikar. 

Pemerintah juga akan mengatur penggunaan data dalam media sosial dan e-commerce. Aturan tersebut akan melarang dalam menyatukan data dari dua platform.

Menurut Zulkifli, penyatuan data tersebut akan mencegah adanya penguasaan algoritma. Termasuk mencegah menggunakan data pribadi dalam rangka kepentingan. 

BACA JUGA:Agus Fatoni Pj Gubernur Sumatera Selatan, Pelantikan di Jakarta, Berikut ini Profilnya

Aturan tersebut juga mengatur mengenai produk impor  yang masuk dalam positive list. Produk impor juga diwajibkan mengantongi sertifikasi halal untuk makanan serta BPOM bagi produk kecantikan, dan produk elektronik juga harus memiliki standar. 

Selain mengatur soal daftar barang yang kena pajak, revisi Permendag 50 tahun 2020 juga akan menetapkan pagu barang impor. Ketentuan itu sudah diputuskan dan ditandatangani menjadi Permendag tahun 2023.

Demikian informasi terkait larangan dari pemerintah bagi medsos yang melakukan e-commerce. 

Jangan lupa kunjungi LINGGAUPOS.CO.ID untuk mendapatkan informasi terbaru dan menarik setiap harinya. (*)

 

Kategori :