- Tidak menjadi/ terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik.
- Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Memiliki kompetensi sertifikasi keahlian yang berlaku dari lembaga profesi yang berwenang
- Tidak pernah terlibat pelanggaran seleksi 3 periode seleksi CASN sebelumnya
BACA JUGA:Kabar Baik, Kemenag Buka Pendaftaran CPNS 2023 untuk 68 Formasi Dosen PTKN, ini Syaratnya di Sini
- Pengalaman minimal 2 tahun dengan jabatan fungsional untuk jenjang terampil, ahli pertama, dan pengalaman minimal 3 tahun dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang ahli muda, dibuktikan dengan surat keterangan.
- Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NKRI dan lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika atau sejenisnya
BACA JUGA:Dokumen Wajib Untuk Daftar CPNS Formasi Pengelola Penanganan Perkara di Kejaksaan
Sementara itu, berikut adalah ketentuan bagi pelamar penyandang disabilitas
- Melamar pada jabatan sesuai kualifikasi pendidikan dan persyaratan jabatan
- Wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dibuktikan dengan dokumen/surat keterangan resmi dan menyampaikan tautan video dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
2. Lokasi Penempatan
BACA JUGA:HP Anda Hilang? Begini Cara Melacak HP dengan Google Maps
Nah, untuk penempatan bagi pelamar yang dinyatakan lulus, nantinya akan ditempatkan pada unit lingkungan Kemenko Perekonomian berikut ini: